Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Resmi Lesti Dan Rizky Billar Terjerat 10 Tahun Penjara

EKSPRESI RAKYAT


Resmi Lesti Dan Rizky Billar Terjerat 10 Tahun Penjara




 kabar yang mengejutkan tentang Lesti dan Rizky billar.

 Lesti Kejora dan Rizky billar terancam 10 tahun penjara, dinilai lakukan pembohongan publik Lesti Kejora dan Rizky billar dilaporkan seorang netizen bernama Mila Mahmudah atas tuduhan kasus pembohongan publik dan kegaduhan.

 pasangan selebriti ini pun terancam 10 tahun penjara,

 ketua Kongres Pemuda Indonesia KPI Jawa Timur Edy Prasetyo menyebut Lesti dan bilar terancam 10 tahun penjara atas laporan yang menimpanya.

 pasangan ini juga berpotensi melanggar pasal 266 terkait keterangan palsu, aduannya tentang pasal 266 terkait keterangan palsu dan undang-undang nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan 15.

Pasal 266 ancaman 7 tahun dan pasal 14 itu 10 tahun ujar Edi Prasetyo di Polda Metro Jaya.

 namun ancaman tersebut berlaku jika Lesti dan Bila terbukti bersalah atas tuduhan nya, pasalnya pihak pelapor hanya menuntut permohonan maaf di depan umum.

 Edi juga menegaskan aduan tersebut tak menyinggung soal dugaan pernikahan Siri yang dilakukan keduanya, di sisi lain Edi berharap kasus ini bisa memberi edukasi bagi halayak guna menghindari kegaduhan di tengah masyarakat.

 "kalau nikah siri nya tidak bermasalah sih, yang kita permasalahan teknis pencatatannya di KUA, edukasi yang kita harapkan dari klien kami untuk memberitahu publik supaya tidak gaduh terkait pernikahan Siri ini" kata edi


Kalau nikah sirih bisa kok secara agama dan diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait perkawinan di pasal 1 dan 2 tandasnya.

 kabar yang kedua ada jalan keluar Rizky billar dan Lesti Kejora bisa lepas dari ancaman jerat hukum pihak KPI Jatim persilahkan leslar penuhi syarat.

 alih-alih disambut hangat pernikahan Siri Rizky billar dan Lesti Kejora justru menuai kontroversi, bukan yang didapat Rizky billar dan Lesti Kejora malah heboh dituding telah lakukan pembohongan publik.

Rizky billar dan Lesti Kejora yang dulu di idolakan kini malah Banyak dihujat, tidak sedikit publik yang kecewa dengan keputusan Rizky billar dan Lesti Kejora.

 kali ini kekecewaan publik pun Kian menjadi-jadi pihak KUA yang nikahkan pasutri ini angkat bicara.

 dari narasi yang beredar Rizky billar dan Lesti Kejora diduga terlibat pemalsuan dokumen nikah saat mencatatkan pernikahan di KUA  Rizky billar dan Lesti Kejora disebut menyertakan keterangan sudah menikah Siri alih-alih  akui sudah menikah Siri, pada dokumen pengantar Rizky billar dan Lesti Kejora tertulis berstatus lajang.

 terkait hal ini pihak Kongres Pemuda Indonesia Jawa Timur akhirnya melaporkan Lesti Kejora dan Rizky billar ke polisi.

KPI Jatim melaporkan Lesti Kejora dan Rizky billar ke Polda Metro Jaya,

 atas laporan ini pihak Lesti Kejora dan Rizky billar diancam dengan pidana 10 tahun penjara.

 aduannya yaitu pasal yang kita gunakan pasal 266 terkait masukan keterangan palsu kepada publik dan undang-undang nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15 di mana pasal 14 dan pasal 266 ancaman 7 tahun pasal 14 undang-undang nomor 46 ancamannya 10 tahun ujar Ketua KPI Jatim Edi Prasetyo.

Sebenarnya pihak KPI Jatim tidak mempermasalahkan keputusan Rizky billar dan Lesti Kejora untuk nikah siri, hanya saja pencatatan pernikahan Lesti Kejora dan Rizky billar di KUA bisa memicu permasalahan, sebab jika berdasarkan peraturan Lesti Kejora dan Rizky billar harusnya mengajukan isbat nikah ke pengadilan agama usai nikah siri agar pernikahan mereka diakui sah secara hukum dan negara,

"kalau nikah siri tidak bermasalah Yang kita permasalahan teknis pencatatannya di KUA"  ungkap Edi Prasetyo

Posting Komentar untuk "Resmi Lesti Dan Rizky Billar Terjerat 10 Tahun Penjara"